SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI

PEMERINTAH DESA PEDESLOHOR KECAMATAN ADIWERNA

Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi

SEKRETARIS DESA

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Desa

Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi

  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum

  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Lainnya

  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

SUNARDI

KAUR KEUANGAN

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kaur Keuangan adalah mengelola urusan keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan desa agar transparan dan akuntabel. Tugas ini secara spesifik mencakup pengelolaan administrasi keuangan, pencatatan pendapatan dan pengeluaran, verifikasi dokumen, serta penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

  1. Fungsi Kaur Keuangan:

    1. Menyusun dan menyiapkan dokumen perencanaan keuangan desa

    2. Kaur Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan RKPDes yang telah ditetapkan, termasuk mendetailkan sumber pendapatan dan rincian belanja sesuai program dan kegiatan desa.

    3. Menyusun dan mencatat anggaran dan realisasi kegiatan

    4. Kaur Keuangan mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi selama tahun anggaran, baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, PADes, maupun sumber sah lainnya.

    5. Melakukan penatausahaan dan pembukuan keuangan

    6. Kaur Keuangan bertanggung jawab melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, Buku Pajak, dan dokumen pembantu lainnya. Kaur Keuangan juga memastikan data diinput ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara tepat waktu.

    7. Melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pencairan dan pertanggungjawaban

    8. Setiap pencairan anggaran harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah. Kaur Keuangan melakukan pengecekan administrasi sebelum dokumen diteruskan ke Kepala Desa untuk ditandatangani.

    9. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa

    10. Kaur Keuangan wajib menyiapkan laporan realisasi anggaran desa, baik secara triwulanan, semester, maupun tahunan. Laporan ini disampaikan kepada BPD dan dilaporkan kepada Camat serta pihak terkait.

    11. Menyimpan arsip keuangan dan dokumen pendukung

    12. Seluruh bukti transaksi, kwitansi, nota pembelian, dan dokumen pencairan disimpan secara rapi dan dapat diakses kembali saat diperlukan, terutama dalam proses audit atau pemeriksaan.

    13. Melaksanakan pembayaran kegiatan sesuai jadwal dan aturan

    14. Kaur Keuangan mengatur pencairan dana sesuai rencana kegiatan dan waktu pelaksanaan, dengan memperhatikan kelengkapan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan kebutuhan administrasi lainnya.

    15. Membantu penyusunan APBDes Perubahan

RUSLANI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum Perencanaan & Umum :

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

    1. Menyusun Rencana APBDes

    2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

    3. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan

    5. Mengelola administrasi surat masuk dan keluar

    6. Melakukan penataan dan pengarsipan dokumen serta tata naskah dinas

    7. Menata administrasi perangkat desa

    8. Menyiapkan dan mengelola prasarana kantor desa

    9. Melayani kebutuhan

HENDRO SUTOMO

KASI PEMERINTAHAN

  • Tugas, Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan Kasi Pemerintahan Desa adalah melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun regulasi desa, membina pertanahan dan ketenteraman, mengurus kependudukan dan wilayah, serta mengelola profil desa, semuanya di bawah arahan Kepala Desa. Kasi Pemerintahan bertindak sebagai unsur pelaksana teknis, membantu Kepala Desa dalam tugas operasional untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif.

    • Manajemen Tata Praja: Menyelenggarakan urusan-urusan administrasi dan operasional pemerintahan desa.

    • Peraturan Desa: Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan atau regulasi desa.

    • Pertanahan: Melaksanakan pembinaan terkait urusan pertanahan di desa.

    • Ketenteraman dan Ketertiban: Membina dan melaksanakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat desa.

    • Perlindungan Masyarakat: Mengkoordinasikan upaya perlindungan dan keamanan masyarakat.

    • Kependudukan: Menyelenggarakan administrasi dan pembinaan masalah kependudukan warga desa.

    • Penataan Wilayah: Mengurus dan mengelola penataan wilayah desa.

    • Profil Desa: Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    • Pelaporan: Menyusun laporan kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

    • Tugas Lainnya: Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

BAMBANG PRAYITNO

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan & Pelayanan Dalam Permendagri No 20/2018 Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Sebagai pelaksana kegiatan anggaran Kasi Kesejahteraan tugasnya dengan kaur dan kasi-kasi lainnya.

Berikut tugas Kasi Kesejahteraan sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 4 (empat) sebagai berikut :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

ALIMI

STAFF DESA

Tugas Pokok dan Fungsi Staff Desa :

  • Administrasi Pemerintahan: Mengelola surat menyurat, kearsipan, penyusunan dokumen dan laporan administrasi desa, serta administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

  • Keuangan Desa: Menyusun dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), serta memverifikasi dan mengadministrasikan keuangan desa.

  • Perencanaan Pembangunan: Mengoordinasikan urusan perencanaan, menginventarisir data untuk pembangunan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun rencana pembangunan.

  • Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat, membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan untuk korban bencana, serta mengumpulkan data untuk laporan pemerintahan desa.

  • Koordinasi dan Pembinaan: Melakukan koordinasi antarperangkat desa, membina lembaga-lembaga dan melaksanakan program serta kegiatan di bidang ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

MAYA JUWITA SARI