
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PEMERINTAH DESA PEDESLOHOR KECAMATAN ADIWERNA
Informasi Publik, Pelayanan, dan Transparansi
JDIH (JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM)
Menurut PM Kominfo No. 20 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kominfo, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat. Di era digital, akses terhadap informasi telah menjadi hak asasi yang fundamental, termasuk akses terhadap informasi hukum. Kehadiran Jaringan Informasi memegang peranan krusial dalam mewujudkan transparansi dan supremasi hukum, salah satunya melalui sistem yang dikenal sebagai JDIH. JDIH adalah sebuah sistem pendayagunaan bersama atas peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Sistem ini bertindak sebagai pusat informasi hukum yang terintegrasi, melibatkan berbagai lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.
Tujuan utama dari JDIH adalah:
Menjamin Ketersediaan Informasi: Memastikan seluruh warga negara dapat mengakses dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah, secara cepat dan mudah melalui platform digital (online).
Meningkatkan Kesadaran Hukum: Melalui penyebarluasan informasi hukum yang efektif, JDIH berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
Mendukung Penegakan Hukum: Menyediakan sumber referensi hukum yang valid dan terpusat bagi aparat penegak hukum, perencana pembangunan hukum, serta masyarakat umum untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, JDIH telah bertransformasi menjadi "E-Library Hukum Nasional". Jaringan ini mempermudah pencarian dan penelusuran bahan hukum yang tadinya sulit diakses, mendukung proses pembentukan peraturan yang berkualitas, serta menjadi perwujudan nyata dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Secara keseluruhan, Jaringan Informasi (khususnya JDIH) adalah instrumen vital yang menjembatani jurang antara hukum dan masyarakat, memastikan bahwa informasi hukum bukan lagi milik eksklusif segelintir pihak, melainkan dapat diakses oleh semua untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum.





